TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Di tengah pandemi Covid-19, para penyalahguna narkoba tetap melakukan aksinya.
Bahkan saat pemerintah menghimbau di rumah aja, para pengedar melakukan transaksi dengan cara menempel barang haram itu.
Dalam transaksi narkoba, pembeli mengambil tempelan pada alamat yang sudah diberikan dengan membayar melalui sistem transfer.
Hal itu diakui Kasat Narkoba Polres Badung, I Wayan Sujana, saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).
Ia mengaku di tengah pandemi Covid-19, dan dalam sepekan terakhir pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka, yang melakukan transaksi dengan cara tempel.
Tersangka pertama I Gede Teguh Septiawan (22), yang bekerja sebagai sopir diamankan di rumah kosnya di Banjar Sunia, Desa Den kayu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Ia diamankan Sat Resnarkoba Polres Badung lantaran ada laporan di kos tersebut kerap digunakan transaksi narkoba.
Saat diamankan di kosnya, Sat Resnarkoba Polres Badung juga mengamankan barang bukti sabu yang terjatuh dari genggaman tangan kanannya.
Juga sebuah potongan pipet didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram.
"Saat kami interogasi, pelaku mengaku membeli dengan cara mengambil tempelan dengan seseorang bernama Ajik Tabanan. Sementara Ajik Tabanan masih dalam pengintaian kami (DPO)," ujar Wayan Sujana.
Lanjut dijelaskan, sebelum mengamankan I Gede Teguh Septiadi (37), jajaran Sat Resnarkoba Polres Badung juga mengamankan seorang sekuriti bernama I Putu Mulia Arta.
Pria asal Badung ini diamankan di dalam bilik mesin ATM yang masih kosong, tepatnya di depan Kampus Stikes Bina Usada, Jalan Raya Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Kel/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat diamankan pelaku kedapatan membawa barang bukti sabu dengan berat 0,38 gram.
Tersangka ketiga, kata Sujana, diamankan di pinggir Jalan Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Tersangka yang diketahui bernama Mulyadi (41), itu diamankan setelah mengambil tempelan yang masih digenggamnya berupa bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket sabu.
"Saat diamankan, pelaku sempat melempar bungkus rokok ini. Namun setelah diperiksa ternyata di dalamnya ada narkoba jenis sabu," jelasnya, sembari mengatakan pengamanan pelaku juga karena adanya laporan masyarakat.
Setelah diinterogasi, Mulyadi mengaku barang yang dibawanya adalah sabu yang didapat dari seseorang bernama Deni (DPO).
Ia mengaku hanya disuruh mengambil sabu tersebut oleh Deni dengan tujuan akan dikonsumsi bersama-sama.
"Apapun alasannya tetap kami amankan, namun temannya masih kami cari," katanya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi itu menjelaskan, pelaku keempat, kelima dan keenam diamankan bersamaan, yakni Jumat (24/4/2020) lalu.
Pelaku keempat atas nama Angga Arista (26), diamankan di Jalan Raya Padang Luwih Dalung.
Pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 Wita, dengan barang bukti seberat 0,19 gram paket sabu.
"Pelaku ini menyimpan barang haram tersebut di lipatan belakang celana pendek (boxer) yang dipakainya. Saat diperiksa ditemukan bungkus bekas korek api kayu, setelah diperiksa di dalam bungkus bekas korek api kayu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip, yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu," bebernya.
Di hari yang sama anggota Sat Resnarkoba Polres Badung juga mengamankan Imam Hambali dan temannya Charirul Umam pada pukul 18.30 Wita.
Dua pelaku diamankan di Jalan Tegal Permai Blok B3, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram.
Saat diamankan, polisi menemukan bekas rokok yang di dalamnya ditemukan porongan pipet warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
kemudian Imam Hambali juga mengakui telah menaruh barang bukti yang diduga kokain di Jalan Padang Luwih Dalung Kuta Utara Badung, yang lokasi persisnya di sebelang jalan depan toko sepatu di pinggir tembok.
Setelah diperiksa di lokasi tersebut, ditemukan bungkus rokok warna putih yang di dalamnya berisi serbuk warna putih diduga narkotika.
"Saat kami interogasi kedua pelaku mengakui narkotika jenis sabu dan kokain tersebut milik orang bernama Dhani yang disuruh untuk memindahkannya," katanya.
Dari keenam tersangka tersebut, Sat Resnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,19 gram brutto atau 1,19 gram netto dan kokain 15,32 gram brutto atau 14,68 gram netto.
"Semua pelaku sudah kami amankan dan Sementara untuk DPO masih kami cari," pungkasnya.
(*)