Sama-Sama Dinanti, Ini Perbedaan THR Dengan Gaji ke-13 PNS

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI-PNS di Klungkung sedang melaksanakan apel bersama.

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)

Berita Terkini