Berselang 10 menit kemudian terdakwa kembali ke toko tersebut. Toko itu masih dalam situasi sepi.
Kemudian terdakwa menengok laci meja kasir yang berisi uang namun terkunci tetapi terdakwa melihat tas selempang kecil di bawah kolong meja kasir.
"Terdakwa mengetahui tas tersebut milik saksi Ni Nyoman Astuti karena terdakwa sudah sering belanja ke toko tersebut," beber Jaksa Santiawan.
Lalu, terdakwa kemudian membawa kabur tas berisi uang sebanyak Rp 6,5 juta tersebut.
Uang tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk membayar utang sebanyak Rp 3 juta.
• PSBB Malang Raya Disetujui, Polisi Usul Jam Malam dan Sanksi Penangguhan SIM, Begini Tahapannya
• Blak-blakan, Papa Angkat Syahrini Ungkap Video Panas dan Keperawanan
• Koramil 1611-05/Abiansemal Salurkan Paket Sembako ke Warga Teritorialnya
Sebagiannya untuk foya-foya, yakni menyewa jasa PSK di Danau Tempe sekitar Rp 1 jutaan, minum bir Rp 650 ribu, judi Rp 700 ribu.
Sedangkan sisanya digunakan untuk makan, minum, rokok, dan membayar ojek hingga uang hasil curian hanya tersisa Rp 32 ribu. (*)