Corona di Bali

BREAKING NEWS! Pemberlakuan PKM di Denpasar Resmi Dimulai, Petugas Mulai Pasang Rambu dan Barikade

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melaksanakan apel pelaksanaan PKM di Jalan HOS Cokroaminoto, Umanyar - Ubung Denpasar, Bali, pada Jumat (15/5/2020)

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) per Jumat (15/5/2020)

Pantauan Tribun Bali sekitar pukul 07.30 Wita petugas Dinas Perhubungan mulai memasang sejumlah item penerapan PKM seperti barikade, traffic cone, water barrier dan papan rambu informasi PKM.

Papan rambu tersebut bertuliskan mohon berhati-hati ada pemeriksaan, papan infomasi Check Point Posko PKM Kota Denpasar dan pengguna jalan yang tanpa masker, tanpa tujuan yang jelas serta mudik diminta untuk putar balik.

PKM bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid-19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020.

Ditinggal Cari Makan, Rumah di Penatih Denpasar Dilahap Si Jago Merah, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Ditangani Kodam IX/Udayana, Debarkasi Pekerja Migran yang Tiba di Bali Semakin Ketat & Terstruktur

Pedagang Bermobil Dilarang Saat Penerapan PKM Kota Denpasar, Anggota Dewan Bandingkan dengan Ini

1 Pos Induk di Umanyar Ubung dan 7 Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik Kota Denpasar mulai aktif hari ini.

Tujuh titik lain yang dilakukan penjagaan yakni Pos AYani, Pos Mahendrata-Gunung Salak, Pos Imam Bonjol - Pulau Galang, Pos Gatot Subroto - Kebo Iwa, Pos Biaung, Pos Trengguli - Penatih, dan Pos Pesanggaran.

Setiap pos terdapat petugas yang melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan yang melintas.

"Dasar kita bergerak adalah Perwali 32/2020, intinya kita tanpa masker minta balik, kita sinyalir mobil yang penuh penumpang kita periksa, sesuai arahan diperiksa ke mana asal arah tujuan kalau bawa surat tugas perusahan silakan," kata Perwira Pengendali Dishub Kota Denpasar Padma Dharma saat memimpin apel.

Pedagang bermobil di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Kamis (14/5/2020) (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

PKM di Kota Denpasar Dimulai Hari Ini, Pedagang Bermobil Dadakan Minta Difasilitasi

Para pedagang bermobil yang kini marak di Jalanan Kota Denpasar meminta solusi dari Pemerintah Kota untuk nasib mereka selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Para pedagang bermobil itu umumnya mereka yang kehilangan sumber penghasilan akibat pandemi covid-19.

Seorang penjual gula pasir Raffi Kasman Rauf (54) mengaku keberatan jika solusi dari pemerintah mengharuskan ia harus bagi hasil dengan menyewa lahan pemilik toko.

"Untuk kehidupan sehari-hari saja susah, apalagi masih harus bagi hasil, saya mohon toleransi dari pemerintah, agar tetap bisa berjualan di sini namun kami menerapkan protokol kesehatan," kata Raffi kepada Tribun Bali saat dijumpai di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Kamis (14/5/2020)

Raffi sebelumnya merupakan pedagang baju, ia biasa membuka stand di pasar malam, mall dan pameran-pameran, namun semenjak adanya larangan kegiatan yang menimbulkan massa yang banyak dan menutup kegiatan semacam itu, ia tak lagi ada sumber pendapatan.

Halaman
123

Berita Terkini