Pedagang Bermobil Dilarang Saat Penerapan PKM Kota Denpasar, Anggota Dewan Bandingkan dengan Ini

Aturan tersebut, kata Wirajaya, ada pada pada pasal 24 dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi Suputra
Grafis Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang juga menyasar para pedagang bermobil di Denpasar membuat anggota DPRD Denpasar Agus Wirajaya angkat bicara.

Menurut Wirajaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar khususnya Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar tidak konsisten menegakkan Perda.

"Jika harus dibandingkan, ketegasan pemerintah kota untuk melarang PKL berjualan dipinggir jalan, tidak sebanding dengan ketegasannya dalam menindak perparkiran yang menggunakan badan jalan, sebagai contoh disepanjang jalan Cok Agung Tresna, bahkan ketika tidak dalam situasi pandemi COVID-19, sering terjadi badan jalan digunakan untuk parkir, padahal dalam Perda yang sama," kata politisi asal Denpasar Utara ini

Aturan tersebut, kata Wirajaya, ada pada pada pasal 24 dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Informasi di Medsos Tak Sepenuhnya Benar, Ketua Komisi II DPRD Denpasar Sebut PKM Tak Seseram PSBB

Ketut S Tinggalkan Enam Lembar Surat Pesan Terakhir Sebelum Bunuh Diri

Diduga Berasal dari Dupa Menyala, Sinarta Terkejut Melihat Api Berkobar di Lantai Dua Rumahnya

Yang mana pada aturan itu dinyatakan sangat tegas melarang penggunaan jalan untuk parkir di trotar dan atau badan jalan, namun tidak ada tindakan nyata petugas dalam menertibkan pelanggaran yang terjadi.

Agus Wirajaya yang juga sebagai ahli hipnoterapi ini berpendapat, Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan sosial masyarakat, akibat dari pembatasan kegiatan masyarakat, yang berimbas pada melambatnya perputaran perekonomian, dan berujung pada dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang 'dirumahkan' pada sektor usaha menengah dan besar.

Di sisi lain, menurutnya, program bantuan Jaring Pengaman Sosial yang diterapkan oleh pemerintah Pusat maupun Daerah, dengan berbagai bentuk dan nama program bantuan yang disalurkan, tidak serta merta dapat menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Hal ini dapat dipahami, karena anggaran pemerintah Pusat dan Daerah, dapat dipastikan terbatas jumlahnya untuk dapat mencakup seluruh masyarakat yang mengalami PHK," katanya

Agus Wirajaya mengaku salut dengan kegigihan masyarakat Kota Denpasar yang sangat kreatif mencari celah berusaha untuk mempertahankan kehidupannya di tengah pembatasan yang dilakukan pemerintah Kota dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

"Oleh karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Kota memberikan ruang yang cukup bagi usaha swadaya masyarakat untuk mendapat penghidupan di tengah pandemi Covid-19 tanpa mengabaikan protokol pencegahan yang ada," harapnya

Jika melihat Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang digunakan dalam melaksanakan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) ini, lanjut Wirajaya, Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap PKL dilarang berjualan di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya, kecuali diizinkan oleh Walikota, atau pejabat yang ditunjuk.

"Ruang inilah yang mestinya digunakan oleh Pemerintah Kota Denpasar, yaitu dengan memberikan izin sementara melakukan kegiatan usaha bagi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan penghasilan untuk memenuhi kehidupannya," harapnya

Wirajaya meminta agar Pemkot Denpasar dapat menunjukkan rasa empati kepada rakyat dengan cara mengeluarkan izin sementara berjualan di tempat-tempat umum dengan kewajiban secara ketat menaati protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

"Dengan catatan dan ketegasan, masyarakat yang berjualan harus bersedia mengikuti aturan protokol yang diberikan pemerintah. Jika hal ini dilakukan, saya yakin masyakarakat Kota Denpasar akan sangat terbantu dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Kota Denpasar," ujarnya

196 Warga Dangin Puri Kaja Denpasar Menerima Bantuan Langsung Tunai dari Pemkot Denpasar

Masyarakat Tak Pakai Masker Saat Kunjungi Kantor Pelayanan Publik, Pemprov Bali Tolak Beri Layanan

Hari Ini Pasien Sembuh COVID-19 di Indonesia Bertambah 231 Orang dan Kasus Meninggal 15

"Sekali lagi, saya meminta kepada pemerintah Kota Denpasar, selaku pemimpin warga Denpasar, berempati dalam bentuk memberikan ijin berjualan bagi PKL di pinggir jalan untuk sementara waktu, hanya selama masa pandemi ini dengan tetap meminta mereka mengikuti protap pencegahan COVID-19, setelah pandemi berakhir tentu ijin sementara tersebut juga dicabut," harap Wirajaya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved