THR bagi PNS Pemkab Badung Dipastikan Cair Hari Ini

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

Bahkan dengan tegas dia mengatakan pemberian THR untuk PNS di Badung sudah mulai dicairkan. Pemberiannya pun nominalnya berbeda-beda.

“Kita lakukan sesuai ketentuan. Jadi yang mendapat THR itu adalah PNS diluar pejabat tinggi. Jadi untuk Eselon II tidak dapat, sesuai aturan PMK tersebut. Begitu juga pada pada pasal 15 PP 24 tahun 2020 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara jika belum dapat dbayarkan setelah tanggal hari raya,” bebernya.

“Jadi kita pastikan untuk semua PNS di Badung akan mendapat THR, apalagi THR ini dipantau oleh kementrian keuangan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini