Corona di Indonesia
Menkes Rilis Protokol Pencegahan Covid-19 bagi Aparat Keamanan, Begini Isinya
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran tentang protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan yang sedang menjalankan tugas.
Yakni, Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.
"Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Senin (25/5/2020).
• Terungkap, Satu Hal yang Buat Inter Milan Gagal Datangkan Lionel Messi
• Kenali Penyebab Tekanan Darah Tinggi pada Orang Dewasa dan Anak-anak
• Peneliti Singapura Temukan Fakta Baru Covid-19, Pasien Positif Tak Lagi Tularkan Virus,Ini Syaratnya
Menurut Terawan, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan penyakit tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bisa bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” kata tutur Terawan.
Berikut ini protokol pencegahan yang perlu dilakukan antara lain:
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
• Lima Warga Desa Tuwed Jembrana Digigit Anjing Positif Rabies
• Hana Kimura Bunuh Diri Diduga Tak Tahan Dibully, 75 Persen Pengguna Medsos Jepang Gunakan Akun Palsu
• Garuda Indonesia Pastikan Pelayanan Penumpang Sesuai Protokol Kesehatan
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.