TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Hingga saat ini, Polresta Denpasar masih mendalami kasus sahur keliling yang mengundang kerumunan massa di kawasan Masjid Baiturahmah, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Sabtu (23/5/2020).
"Sampai saat ini masih berproses. Nanti seperti apa tetap kami infokan," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (26/5/2020)
Adapun tujuh orang yang sebelumnya diamankan Polresta Denpasar terkait kasus ini sudah dipulangkan karena status mereka cuma sebagai saksi.
Jika nanti ditemukan unsur-unsur yang memungkinkan untuk dibawa ke proses selanjutnya, maka Polresta bakal memanggil kembali sejumlah saksi tersebut.
• Jadwal Tak Berubah, KPAI: Pendaftaran PPDB 2020 Harus Online dan Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan
• Aprindo Bali: Jika Memulai ‘New Normal’, Masyarakat Harus Disiplin dan SOP Sektor Usaha Jelas
• Tips Mengendalikan Hasrat Belanja Online Selama di Rumah Aja
"Sampai saat ini masih dicari unsur-unsur yang bisa dimasukkan pasal-pasalnya apakah memungkinkan diproses lebih lanjut atau tidak," kata Sukadi
Jika dalam pendalaman kasus ini ditemukan unsur-unsur perencanaan, dan disengaja, maka Polresta Denpasar bakal melanjutkan kasus ini.
"Makanya sekarang didalami siapa yang selaku saksi, siapa yang memungkinkan ditetapkan tersangka. Nanti kalau diketahui ada unsur unsur kesengajaan, atau terencana sejak jauh hari pasti akan kami proses lebih lanjut," ujar Sukadi.(*)