Kemendikbud Gelar Pemilihan Mahasiswa berprestasi Tingkat Nasional, Berminat? Ini Syaratnya

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbud melalui Pusat Prestasi Nasional mengadakan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Tingkat Nasional

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Pusat Prestasi Nasional menggelar lomba Pemilihan Mahasiswa berprestasi (Pilmapres) Tingkat Nasional.

Pemilihan mahasiswa berprestasi tersebut akan dilaksanakan secara daring dan luring.

Seperti dilansir dari akun instagram kemdikbud.ri, Perguruan Tinggi diberi kesempatan untuk ikut ambil bagian dalam ajang ini.

Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengirimkan petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Tahun 2020 ke sejumlah Rektor Perguruan Tinggi dan Kepala Layanan lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah.

Benarkah Vitamin D Sebagai Obat Covid-19? Begini Penjelasannya

Xi Jinping Instruksikan Militer China Siapkan Skenario Paling Buruk dan Siaga Tempur

Laki-laki Lebih Banyak yang Meninggal Akibat Covid-19 Dibanding Perempuan, Ternyata Ini Alasannya

Dalam suratnya tersebut Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa Pemilihan Mahasiswa Berprestasi tahun 2020 terbagi menjadi dua jenjang, yaitu jenjang Sarjana dan jenjang Diploma.

Mereka bisa menyeleksi mahasiswa-mahasiswi terbaiknya untuk kemudian didaftarkan melalui laman resmi Pusat Prestasi Nasional.

Syarat Peserta

Peserta yang ingin mengikuti Pemilihan Mahasiswa Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Terdaftar pada PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa program Sarjana atau Diploma maksimal

semester VI;

2. Berusia tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 Januari 2020 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda

Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);

3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;

4. Belum pernah menjadi pemenang Pilmapres Tingkat Nasional.

5. Menunjukkan Surat Pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa berprestasi program sarjana/diploma dari perguruan tingginya.

Halaman
1234

Berita Terkini