"Ini untuk memudahkan komunikasi dan seleksi juga, tidak ada penutupan. Berjalan seperti di penjagaan pos perbatasan," katanya.
Jika memang di wilayah tersebut terjadi transmisi lokal maka akan diadakan isolasi namun dalam skala kecil misalnya satu gang.
Terkait kebutuhan sembako akan menjadi tanggungjawab Satgas baik Desa atau Kelurahan maupun Gugus Tugas Kota Denpasar.
Untuk penjagaan masing-masing wilayah yang melaksanakan PKM, teknisnya juga diatur oleh wilayah masing-masing.
Pihaknya berharap penjagaan bisa dilaksanakan hingga pukul 22.00 Wita.
"Tapi ada yang bilang lebih dari pukul 22.00 Wita, itu lebih bagus lagi. Kalau untuk sanksi tergantung di lapangan, akan tetapi tetap berpedoman pada Perwali 32 tahun 2020. Nanti antara adat dan dinas berkolaborasi, dan untuk sanksinya tetap pembinaan atau administrasi dan yang dikenakan kan yang tidak melakukan protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu, hingga kini, total sudah 12 desa maupun kelurahan yang mengajukan PKM ini termasuk 5 desa maupun kelurahan yang sudah mulai menerapkannya.
Desa maupun kelurahan tersebut yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, dan Kelurahan Sesetan, Desa Ubung Kaja, Kelurahan Ubung, Desa Padangsambian Klod, Kelurahan Penatih, Kelurahan Serangan, Kelurahan Kesiman, dan Kelurahan Sanur. (*).