Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali berkeinginan agar siswa bisa bersekolah gratis.
Pasalnya, para orang tua siswa kini hampir secara keseluruhan ekonominya terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Terlebih tidak sedikit masyarakat Bali yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa gaji dari perusahaannya bekerja.
"Kalau bisa tidak terjadi pengeluaran bagi orang tua siswa itu dalam hal anak-anak sekolah, itu yang paling penting. Artinya bahwa mereka kalau bisa sekolah ini gratis, itu intinya," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta usai saat rapat dengan Disdikpora Provinsi Bali di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).
• Gede Yadnya Tewas Tersengat Listrik saat Mandi di Pemandian Umum,Celepud
• Mandi di Pemandian Umum di Buleleng, Gede Yadnya Tewas Tersengat Listrik
• Hobi Jadi Bisnis, Dari Pandemi Menuju Adaptasi
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, saat ini antusias masyarakat yang akan menyekolahkan anaknya di sekolah negeri diperkiraan bertambah.
Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat ingin diringankan bebannya dalam menyekolahkan anak.
"Jadi otomatis mereka mengejar negeri semuanya kan. Jadi ada defisit bagi sekolah-sekolah yang swasta tidak bisa mendapatkan murid," tuturnya.
Gusti Budiarta mengatakan, situasi ini menjadi pekerjaan rumah bagi sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas sehingga bisa mendapatkan siswa baru.
Saat ini juga sudah banyak sekolah swasta yang selalu dikejar oleh masyarakat karena kualitasnya bagus.
Pertanyakan Kesiapan
Di masa pandemi Covid-19 ini, pihak Disdikpora Provinsi Bali bakal melaksanakan PPDB mulai dari 15 Juni 2020.
"Oleh karena itu, kami dari Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan itu untuk mempertanyakan kesiapan dari pada Kadispora Provinsi Bali dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru ini," kata dia.
Gusti Budiarta memandang bahwa pihak Disdikpora Bali telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster dan para pihak sekolah mengenai persiapan PPDB. Pihak Pemprov Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali.
Bendesa Adat Pedungan itu menilai, Pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali tersebut sudah memberikan rasa keadilan kepada para peserta didik, terutama yang mempunyai prestasi.