TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sejumlah bantuan diberikan pemerintah bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Bangli, Bali.
Tak hanya dari pemerintah pusat, bantuan juga datang dari pemerintah Provinsi Bali berupa Program Bantuan Stimulus Usaha (PBSU).
Kepala Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli, Luh Ketut Wardani, Rabu (3/6/2020), menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi pekerja informal.
Seperti pemilik warung tradisional, pedagang kaki lima, perajin, pedagang asongan/pedagang keliling, bengkel kecil, peternak, nelayan, ojek konvensional/online, industri rumah tangga, hingga pekerja harian.
Wardani mengaku tidak ada batasan kuota yang ditetapkan untuk PBSU ini.
Sejak penerimaan berkas sudah dibuka tanggal 27 Mei 2020, dan hingga kini tercatat sudah hampir 13 ribu berkas yang masuk.
“Batas akhir penerimaan berkas pada tanggal 5 Juni 2020. Tidak menutup kemungkinan hingga hari terakhir berkas yang terkumpul mencapai 15 ribu. Karenanya kami telah memohon pada masyarakat agar tidak mengumpulkan berkas pada batas akhir tanggal, sebab kami berproses. Kami harus mengecek seluruh kelengkapan form yang masuk, karena ada form yang dikirm berupa copyan. Sedangkan aslinya ada di desa,” ujarnya.
• Dua Pasien Covid-19 di Buleleng Dinyatakan Sembuh
• Satpol PP Rapid Test 12 ODGJ yang Berkeliaran di Denpasar
• Kontak dengan Dokter Positif Covid-19, Pegawai RSUD Klungkung Jalani Rapid Test, Semua Non Reaktif
Diungkapkan pula, syarat mutlak pengajuan berkas PBSU adalah tidak pernah menerima bantuan apapun.
Baik bantuan dari dana desa adat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam satu KK.
“Kalau dalam KK itu sudah ada satu saja penerima bantuan baik BST, BLT ataupun dana desa adat, tidak boleh lagi menerima bantuan ini,” ucapnya.
Wardani mengungkapkan, nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan.
Jumlah tersebut sama dengan besaran pada BLT ataupun BST.
Proses PBSU saat ini sedang dalam tahapan pengecekan berdasarkan berkas yang terkumpul.
Seluruh pegawai koperasi dikerahkan untuk pengecekan melalui KK.
Sebab terdapat syarat lain untuk menerima bantuan PBSU, yakni tidak diperbolehkan terdapat satu anggota keluarga yang bekerja di sektor formal.
Baik sebagai PNS, pensiunan PNS, pegawai BUMD, honorer, kepala desa, dan sebagainya.
(*)