Dalam SE Bupati tersebut secara umum mengatur ASN di lingkungan Pemkab Badung menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Sedangkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat tidak terhambat, minimal ada dua level pejabat struktural tetap bertugas di kantor.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan dengan sistem yang tertuang dalam SE Bupati yang akan di berlakukan.
“Jadi kita masih menunggu SE tersebut. terkait pelaksaan new normal,” pungkasnya.
(*)