Corona di Bali

Dua Hari Lagi ASN Badung Mulai Bekerja dengan Tatanan New Normal

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda I Wayan Adi Arnawa saat melaksanakan rapat bersama Kepala BKPSDM Gede Wijaya di Puspem Badung, Badung, Bali, Rabu (3/6/2020).

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Badung akan mulai masuk kerja dengan tatanan kenormalan baru atau new normal pada 5 Juni 2020 mendatang.

Hal itu lantaran sesuai dengan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 183 tahun 2020 terkait kebijakan Work From Home (WFH) ASN berlaku sampai 4 Juni 2020.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa saat melaksanakan rapat bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wijaya di Puspem Badung, Badung, Bali, Rabu (3/6/2020). 

Dengan demikian sudah dipastikan dua hari lagi akan masuk seperti biasa, namun dengan tatanan new normal.

“Pada 5 Juni 2020 seluruh ASN sudah mulai bekerja kembali dengan program new normal,” kata Adi Arnawa

Lebih lanjut dijelaskan, saat seluruh ASN Pemkab Badung sudah bekerja kembali di kantor dengan tatanan new normal, maka protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 mutlak diberlakukan.

Protokol tersebut meliputi menerapkan physical distancing, seperti menjaga jarak dan memakai masker.

Selain itu Pemkab Badung akan memberlakukan pengecekan suhu tubuh sebelum ASN masuk ke lingkungan tempat kerjanya.

ASN dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius maupun yang batuk dan pilek akan diminta istirahat di rumah.

Empat Perwira Polres Bangli Naik Pangkat

Gojek Hadirkan Layanan GoMart di Gerai Alfamart Wilayah Denpasar dan Sekitarnya

Ikut Perangi Pandemi Covid-19, KPU Denpasar Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak

Saat ini pemeriksaan suhu tubuh, kewajiban memakai masker, penggunaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan portabel telah diberlakukan bagi pengunjung maupun ASN di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala.

“Jadi nanti bapak bupati akan menerbitkan Surat Edaran kembali mengenai teknis new normal di kalangan ASN Pemkab Badung. Termasuk untuk layanan publik,” imbuh Adi Arnawa seraya menambahkan, Surat Edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Perbekel/Lurah serta Perusahaan Daerah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan ASN di masing-masing instansi.

Perlu diketahui bersama, dalam kurun waktu 3 bulan belakangan Pemkab Badung telah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) sejak 23 Maret 2020 lalu.

Selama itu pula ASN lingkungan Pemkab Badung bekerja dengan sistem shift atau masuk secara bergiliran.

Kebijakan WFH bagi ASN ditempuh dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Badung.

SE Bupati tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).

Halaman
12

Berita Terkini