Corona di Bali

Disperinaker Badung Sebut Insentif Pekerja PHK dan Dirumahkan Tahap II Akan Cair Tanggal 12 Juni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disperinaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga, (tengah) saat menghadiri rapat bersama komisi IV DPRD Badung, Selasa (9/6/2020)

Pihaknya pun khawatir perselisihan antar pengusaha dan pekerja akan terjadi saat new normal.

Meski demikian pihaknya pun mengaku sedang menyiapkan tim untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

"Tentu yang kita takutkan nanti setelah normal ini (banyak kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja, red). Untuk itu kami sudah siapkan langkah-langkah," kata Oka Dirga.

Kemudian khusus untuk pekerja yang di PHK dan dirumahkan, pihaknya mengaku sudah mulai menyalurkan bantuan berupa insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diterima selama tiga bulan.

Untuk pemberian insentif kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15 miliar lebih.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut total ada sebanyak 9.839 orang pendaftar.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan cleansing lebih dari 8 ribuan pendaftar tidak lolos.

Sementara yang lolos dan berhak mendapat bantuan hanya 1.646 orang.

Dimana untuk tahap pertama pencairannya sudah dilakukan 4 Juni 2020 dengan jumlah penerima 577 orang.

"Pada 4 Juni 2020 cair baru 577 penerima. Rencana Jumat kembali dicairkan sepanjang nomor rekening sudah siap. banyak yang tidak bisa cair karena nomor rekening sudah kedaluarsa dan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi," akunya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Sumerta berharap Disperinaker terus melakukan update data pekerja.

Pasalnya, pihaknya mensinyalir masih ada pekerja yang tidak terdata.

"Kami minta Diperinaker terus menupdate data. Karena kami yakin data pekerja ini sangat dinamis dan terus bergerak, jangan sampai insentif Rp 600 ribu itu salah sasaran," ujarnya singkat. (*).

Berita Terkini