Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Yudhi Tejo (DPO).
Sebelum ditangkap, Kamis, 13 Februari 2020, terdakwa terlebih dahulu memesan dua paket sabu kepada Yudhi Tejo seharga Rp 1,1 juta.
Keesokan harinya, terdakwa langsung menerima paket sabu tersebut.
Sabtu, 15 Februari 2020, Yudhi Tejo kembali menghubungi terdakwa untuk menawarkan sabu dengan mengatakan "Ini ada yang lebih enak dari sebelumnya kamu mau tidak" dan terdakwa menjawab "Ya saya mau".
Terdakwa kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 9 juta melalui ATM BCA ke rekening Yudhi Tejo.
Narkotik itu bisa sampai ke tangan terdakwa dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Satu buah paket yang dibungkus plastik warna merah yang bertuliskan JNE, di dalamnya terdapat 1 buah kotak warna coklat bertuliskan Nama Yanto, Jalan Benarsari Gang Satwa No.03 Badung, isi mainan miniatur yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu 19,58 gram netto," ungkap Jaksa Hevy.(*).