Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penjagaan pintu masuk Kota Denpasar, Bali, telah dilakukan mulai 15 Mei 2020 lalu.
Penjagaan ini menyasar 8 titik pintu masuk ke Kota Denpasar dan merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
21 hari pelaksanaan penjagaan ini, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi Sabtu (20/6/2020) mengatakan, penjagaan masih tetap dilakukan di 8 titik.
Hal ini dikarenakan semua desa maupun kelurahan sudah menerapkan PKM.
• Hotel Del Luna hingga My Love From Star, Ini 9 Drakor yang Memperkenalkan Anda Tentang Dunia Lain
• Simpan Kisah Mengerikan, Inilah 5 Tempat Paling Menyeramkan di Dunia
• Detak Jantung Tidak Teratur hingga Penglihatan Memburuk, Berikut Tanda Tubuh Kekurangan Nutrisi
“Sementara tetap dijaga di delapan titik, karena kan sudah semua desa maupun kelurahan menerapkan PKM. Nanti di masing-masing desa akan lebih diefektifkan kepatuhan masyarakat ini,” kata Dewa Rai.
Dengan penerapan di semua desa maupun kelurahan ini, nantinya juga akan dilaksanakan evaluasi, apakah PKM ini berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Apalagi yang tahu apa yang terjadi di masing-masing desa atau kelurahan adalah desa atau kelurahan itu sendiri.
“Kalau misalkan ada pelanggaran di wilayah masing-masing, mereka yang akan lebih tahu. Apalagi sekarang kan sudah mulai dilakukan pendataan penduduk non permanen yang tinggal di wilayahnya. Sehingga mereka tahu ada atau tidak yang datang dari luar Bali tanpa membawa hasil rapid test. Kalau misalnya ada langsung di rapid, lalu lakukan isolasi mandiri. Sehingga jika ada kasus bisa cepat diblokir di mana lokasi kasus tersebut,” katanya.
Kegiatan ini juga termasuk bagaimana menuju adaptasi kebiasaan baru baik dari kesiapan instansi di kantor pemerintah, swasta, di perbankan.
Di mana semua diminta untuk menyiapkan hand sanitizser, wastafel, pengukur suhu tubuh dan menjaga jarak.
Sementara itu, salah satu desa yang telah menerapkan PKM yakni Desa Dangin Puri Kelod.
Dalam pelaksanaannya salah satunya dengan melakukan pendataan kepada penduduk pendatang dan penduduk yang baru datang dari mudik.
Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made Sada mengatakan, pendataan harus dilakukan secara ketat mengingat penularan semakin banyak terjadi pada transmisi lokal.
Sehingga bagi penduduk yang baru datang di wilayahnya wajib melapor dan melengkapi semua persyaratan sesuai surat edaran Walikota Denpasar yakni membawa hasil rapid test non reaktif dari daerah asalnya dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Jika ditemukan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kami akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan selanjutnya," tegasnya.
Menurutnya pendataan yang dilakukan pihak desa bersama pecalang, linmas dan tokoh masyarakat.
Sampai saat ini tercatat sebanyak 15 orang penduduk pendatang yang datang ke wilayahnya.
Mereka saat didata telah melengkapi persyaratan dan bersedia melakuka isolasi mandiri.
Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 pihaknya juga melakukan berbagai upaya lainnya seperti penyemprotan deksinfektan, pembagian masker, edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Agar tidak ada pelanggaran ia mengaku akan melakukan pencagaan secara ketat dan melakukan patroli.
Dengan demikian, masyarakat tidak ada yang melanggar sehingga dapat mempercepat memutus mata rantai Covid-19. (*).