Corona di Bali

Satpol PP, Pecalang dan Relawan Covid-19 Kawal Kebijakan Rapid Test bagi PPLN yang Masuk Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi

Untuk itu, pihaknya sangat bersyukur dan mengapresiasi jika memang cek point rapid test dipindah ke Gilimanuk saja.

Sedangkan persyaratan rapid test untuk masuk Bali bisa dilakukan secara mandiri oleh para pelaku perjalanan di tempat asalnya.

Baginya, pemindahan cek point ini akan mengurangi resiko intimidasi dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab di Sri Tanjung. “Hal itu dirasa akan makin efektif dan memudahkan kerja para petugas kami.

Desa di Buleleng Diprediksi Tak Mampu Salurkan BLT Dana Desa Gelombang Kedua

Pemilih Sakit Didatangi ke RS atau Tempat Karantina, KPU Susun Aturan Pilkada Saat Pandemi

Berlandaskan 3 Hal, Pemerintah Resmi Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Bilamana syarat rapid test mandiri akan bisa meringankan beban petugas," ujar Dewa Darmadi.

Meskipun banyak kendala ditemui di lapangan selama ini, pihaknya mengaku akan terus mengawal regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini.

“Persyaratan masuk Bali sudah ditetapkan, yaitu salah satunya hasil rapid test non-reaktif bagi pelaku perjalanan darat. Semua usaha itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bali. Kita akan kawal terus.” tegasnya.

Dewa Darmadi berharap kerjasama dengan Pecalang dan Relawan bisa dilanjutkan, khususnya dalam pengawasan dan pembinaan terkait pelaksaan protokol kesehatan Covid-19 yang menyasar ke pasar- pasar tradisional di Bali. (*)

Berita Terkini