Pasca kejadian tersebut tim lapangan langsung bergerak untuk menelusuri anjing tersebut dan kemudian dieliminasi untuk diambil otaknya sebagai sampel.
Dari hasil uji lab, sampel anjing tersebut diketahui positif.
Sehingga, kata dia, Rabu (24/6) pagi pihak Bidang Peternakan juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Desa untuk selanjutnya dilakukan penanganan seperti vaksinasi massal dan eliminasi.
"Dari hasil tracking kontak anjing positif tersebut baru ditemukan sekitar lima ekor. Mulai Senin (29/6) nanti kita akan lakukan vaksinasi dan eliminasi juga. Sedangkan untuk tiga orang warga yang tergigit sudah mendapatkan VAR," jelasnya.
Suamba menyebutkan, dua Desa tersebut kini ditetapkan sebagai zona merah rabies. Mengingat terjadi kasus gigitan anjing rabies.
Sementara itu, menurut data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Tabanan, jumlah kasus gigitan anjing rabies terbilang tinggi.
Sebab, di Tabanan sendiri setahun ada ribuan kasus gigitan anjing atau rata rata berjumlah 3-4 kasus gigitan anjing sehari.
Jumlah kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) yang tercatat di rabies center periode tahun 2017 hingga bulan Mei 2020 sebanyak 10.667 gigitan.
Rinciannya, di tahun 2017 sebanyak 1.599 kasus gigitan HPR, tahun 2018 sebanyak 3.403 kasus gigitan HPR, tahun 2019 tercatat ada 3.976 kasus gigitan HPR, dan hingga bulan Mei di tahun 2020 tercatat ada 1.689 gigitan HPR.
Dengan jumlah tersebut, untuk warga yang mengalami gigitan anjing harus tetap waspada. Sebab, gigitan anjing yang terjangkit virus rabies sangat membahayakan sehingga harus cepat mendapatkan penanganan.
Di Tabanan, ada enam pelayanan kesehatan yang menjadi rabies center atau menyediakan vaksin anti rabies. Diantaranya, Puskesmas Pupuan I, Puskemas Selemadeg, Puskesmas Penebel I, Puskesmas Baturiti I, Puskesmas Kediri I, dan BRSU Tabanan.
"Jadi kita di Tabanan sudah ada enam rabies center yang kit siapkan VAR," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinkes Tabanan, dr Ketut Nariana, Rabu (24/6).
Dia melanjutkan, untuk warga yang terkena gigitan anjing tak semata-mata harus mendapatkan VAR. Masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui apakah anjing tersebut memang liar atau sudah mendapatkan vaksin.
Jika sudah pernah mendapatkan vaksin dan pemiliknya jelas, masyarakat yang terkena gigitan anjing cukup dengan cuci luka dan dibarengi dengan observasi anjing selama dua pekan.
"Yang penting ditekankan adalah setiap gigitan anjing harus cuci luka pakai sabun selama 10-15 menit. Dan jika diketahui anjing sudah di VAR atau ada pemiliknya yang jelas, cukup dan cuci luka dan observasi anjing selama 2 minggu, jadi tidak perlu di VAR," jelasnya sembari menyebutkan kasus gigitan anjing di Tabanan rata-rata 3-4 kasus per hari.
Sebaliknya, kata dia, jika memang anjing tersebut diketahui memang liar atau tidak memiliki pemilik yang jelas, apalagi belum mendapatkan VAR, warga yang digigit anjing bisa langsung menuju rabies center di enam pelayanan kesehatan tersebut.
"Jadi untuk yang digigit anjing liar apalagi belum mendapatkan VAR agar langsung ke pelayanan kesehatan rabies center untuk mendapatkan VAR," tegasnya.(*)