TRIBUN-BALI.COM - Polresto Depok berhasil membongkar kasus pencabulan dengan motif membuka praktik perdukunan.
Adalah AS (49), pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan berkedok buka pratik dukun.
Ia diringkus oleh kepolisian pada Kamis (25/6/2020) seperti dilaporkan oleh TribunJakarta.
AS melakukan pencabulan dengan modus mandi kembang tujuh rupa.
Ia meyakinkan korban hal itu dilakukan agar menjadi suci serta memiliki daya pikat.
Bukannya terbukti, korban justru dicabuli.
Ia pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Polisi bergegas mengamankan pelako setelah mendapat laporan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan ritual ini merupakan ritual turun temurun dari keluarga.
“Pengakuannya dia mendapat kemampuan turun menurun mensucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika mandi kembang itu korban yang kebanyakan adalah perempuan itu ditawarkan buka baju untuk lebih suci begitu,”ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (25/6/2020).
Ketika korban membuka pakaian, pelaku langsung melancarkan aksi tidak terpujinya.
Praktik ini sudah dilakukan selama satu setengah tahun.
“Pada saat korban membuka pakaiannya, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya, dan ini sudah berjalan sudah satu setengah tahun,” jelas Azis.
Azis mengatakan, mula terungkapnya kasus ini adalah ketika salah seorang korbannya mengaku telah dicabuli oleh pelaku.