Korban Bongkar Praktik Dukun Cabul di Depok, Diminta Mandi Kembang 7 Rupa Tapi Berakhir Begini

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Dukun Palsu

“Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tambah Azis.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah membuka ritual mandi kembang tujuh rupa ini sejak Februari 2019 silam.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.

“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com, dengan judul Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia

Berita Terkini