"Nah, ini berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme karena ada peluang," ulasnya.
Hasanuddin juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN.
Ia menegaskan, pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI, dan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif sebagai komisaris BUMN."
"Karena melanggar undang-undang," tegas purnawirawan TNI bintang dua ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi KKN,