Ombudsman Catat 564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi Lakukan KKN

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Nah, ini berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme karena ada peluang," ulasnya.

Hasanuddin juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN.

Ia menegaskan, pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI, dan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).

"Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif sebagai komisaris BUMN."

"Karena melanggar undang-undang," tegas purnawirawan TNI bintang dua ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi KKN,

Berita Terkini