Corona di Bali

Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai, Kini Bisa Bawa Hasil Negatif Rapid Tes Covid-19 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai hari ini Jumat 20 Maret 2020 terlihat lebih sepi dari biasanya

 
Dimana SE tersebut menggantikan SE 10925 tahun 2020 tanggal 22 Mei tentang Pengendalian Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli  2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19.

BREAKING NEWS: Ombak Tinggi, Penyeberangan ke Nusa Penida Tertunda Satu Jam

Wisata Gunung Bromo Dibuka Kembali Agustus 2020, Beberapa Hal Ini Perlu Jadi Perhatian Pengunjung

Menjadi poin penting yakni pada Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri :

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. 

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan :

 1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); 

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan; 

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QR Code kepada petugas verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat lampiran yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Ball lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang; 

6) Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang. 

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan Izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali. 

 
Elfi Amir selaku Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menyambut baik keluarnya Surat Edaran baru dari Gubernur Bali tersebut.

“Tentu menyambut baik adanya SE terbaru itu. Namun tetapi itu tidak menjadi tanda adanya pelonggaran masuk ke Bali lewat transportasi udara terlebih pengaturan penyesuaian slot time dimasa pandemi seperti ini masih diterapkan. Kita tetap melakukan pengawasan dilapangan nanti pelaksanaannya,” imbuhnya.(*)

Berita Terkini