“Jika harga berasnya lebih mahal dari semestinya, nanti yang dipenjara Kadis Ketahanan Pangan. Kalau harga kopi, gula dan susunya lebih mahal dari harga biasanya, yang dipenjara Kadisperindag. Kalau takaran berasnya kurang setengah kilogram saja, dan itu terjadi sangat massif, maka yang dipenjara produsennya. Kami sudah persiapkan betul supaya bantuan sesuai yang diharapkan,” ujar Mahayastra.
Jangan Mencari Kambing Hitam
Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta mengatakan pihaknya telah mengawasi tahap ini dari awal, dan akan terus mengawasi sampai pembagian berakhir.
Dia meminta supaya masyarakat yang nantinya tidak mendapatkan bantuan, tidak mengkambing hitamkan bupati ataupun anggota DPRD Gianyar.
“Pembagian sembako ini juga merupakan usulan dari DPRD. Kami sudah mengikuti semua tahapannya, mulai dari pengumpulan data. Aparat desa juga sudah dipertegas agar jangan main-main. Ketika nanti ada problem, jangan mencari kambing hitam. Apalagi mengkambing hitamkan bupati maupun anggota DPRD. Itu semua tanggung jawabnya kepala desa,” ujarnya.
(*)