Inpres Sudah Ada di Kemenko Polhukam, Mahfud MD: Secepatnya Akan Dibentuk Tim Pemburu Koruptor

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tim pemburu koruptor secepatnya akan dibentuk kembali.

Menurutnya, hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut, telah berada di Kemenko Polhukam.

Ia juga mengatakan akan menampung masukan-masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait.

"Karena cantelannya itu adalah Inpres."

Koster Siapkan Regulasi tentang Sistem Perlindungan Pekerja Bali di Luar Negeri

Sejumlah PMI asal Gianyar Masih Berada di luar negeri, 1.465 Orang Sudah Pulang

Atta Halilintar Janji Temui Krisdayanti Untuk Minta Restu Nikahi Aurel Hermansyah

"Maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam."

"Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu."

"Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/7/2020).

Ia mengatakan, tim tersebut nantinya beranggotakan perwakilan dari sejumlah lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri.

Tim tersebut nantinya bertugas memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi, atau disembunyikan.

Tim tersebut juga akan bertugas memburu aset para koruptor.

Ia menekankan, dalam tim tersebut nantinya setiap lembaga yang terlibat bekerja sama.

"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan tidak boleh saling sabot."

"Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," jelas Mahfud MD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim pemburu koruptor telah dibentuk lewat Instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004.

Sederet Drakor Tahun 2018 yang Sempat Merajai Rating, Tak Membuat Penonton Bosan dan Jenuh

Inter Vs Torino, 3-1 untuk Kemenangan Inter Milan, Conte Pasrah Dengar Rumor Akan Dipecat Nerazzurri

Perhatikan Minyak dan Api, Tips Membuat Tahu Isi Renyah dan Tidak Berminyak

Namun Inpres tersebut telah habis masa berlakunya setelah satu tahun diterbitkan.

Koordinasi dengan KPK

Mahfud MD mengungkakan, tim pemburu koruptor akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri."

"Karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi, dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri."

"Akan kami koordinasikan," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.

Ia menjelaskan tim tersebut nantinya beranggotakan unsur pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham, yang akan dikoordinir langsung oleh Kemenko Polhukam.

Mahfud MD juga mengaku telah menemui beberapa anggotanya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).

"Ingin saya sampaikan, kita itu punya tim pemburu koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi."

"Ya anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkumhan."

"Nanti dikoordinir dari Kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir."

"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra (buronan Kejaksaan Agung)," tutur Mahfud MD.

Terkait payung hukum pengaktifan kembali tim tersebut, Mahfud MD menjelaskan, tim tersebut pernah dibentuk dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.

Ia pun mengatakan akan berupaya memperpanjang kembali Inpres tersebut.

Selain itu ia mengatakan, Kemenko Polhukam juga telah memiliki instrumen hukum untuk dikaitkan ke Inpres tersebut, jika nantinya Inpres tersebut diperpanjang kembali.

"Pernah ada inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi."

"Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya, dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," jelas Mahfud MD.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, tim pemburu koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004.

Tugas tim tersebut bertugas menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri, serta menyelamatkan aset negara.

Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada awal dibentuk, tim pemburu koruptor dipimpin Basrief Arief.

Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI David Nusa Wijaya.

Kemarin, Mahfud MD memimpin rapat koordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Staf Presiden.

Rapat membahas proses pengejaran buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Mahfud MD mengatakan, pemerintah bertekad dan optimis cepat atau lambat Djoko Tjandra akan ditangkap oleh Polri atau Kejaksaan Agung, baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam rekaman video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).

"Karena bagaimanapun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra."

"Kepolisian kita yang hebat masa tidak bisa menangkap?"

"Kejaksaan Agung yang hebat seperti itu masa tidak bisa menangkap?"

"Itu kan sebenarnya, sesudah saya bicara dengan para ahlinya, itu kan soal sepele kalau bagi polisi dan Kejaksaan Agung kalau mau menangkap orang yang begitu, gampang mengendusnya begitu."

"Sehingga kalau tidak bisa keterlaluan lah," ucap Mahfud MD.

Terkait pembagian tugas institusi pemerintah unutk mengejar Djoko Tjandra, Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung dan Polri akan bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra.

Kemendagri dan Kemenkumham akan mendukung terkait dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Sedangkan Kantor Staf Presiden akan mendukung dari instrumen administrasi yang diperlukan.

"Jadi tekadnya itu tadi pokoknya Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap."

"Dan Kemenkumham serta Kemendagri itu akan memback-up dari dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian."

"Sedangkan di Istana, KSP kalau perlu instrumen-instrumen adminitrasi yang diperlukan dari pemerintah," beber Mahfud MD.

Dalam rapat tersebut hadir Mendagri yang diwakili Dirjen Dukcapil, Menkumham yang diwakili Dirjen Imigrasi, Jaksa Agung yang diwakili Wakil Jaksa Agung, Kapolri yang diwakili Kabareskrim, serta KSP yang diwakili Deputi V KSP. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Instruksi Presiden Sudah Terbit, Mahfud MD Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor,

Berita Terkini