Apalagi Gubernur Bali Wayan Koster telah menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan seperti rencana sebelumnya.
• Desa Keramas Gianyar Bentuk Kader Kebersihan
• BREAKING NEWS: Ombak Tinggi di Pelabuhan Tribuana, 2 Fast Boat Turunkan Penumpang ke Padang Bai
Terlebih dalam Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih ditegaskan bahwa "pembangunan PLTP di wilayah tertentu di luar kawasan suciBedugul dan kawasan suci lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
"Kalau saya sih ini tidak untuk dilanjutkan karena gubernur sudah setop. Kaji saja lagi untuk dampak ke depannya karena sudah telanjur dibor. Ada enggak sih dampaknya, itu saja," kata tutur Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali 2020-2050 itu. (*)