Proyek Geothermal Bedugul Ditakutkan Berdampak ke Lingkungan, Dewan Minta Pemprov Lakukan Kajian

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa mengikuti paripurna internal DPRD Bali, Senin (20/7/2020). Rapat paripurna intern kali ini guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2019 dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali tahun 2020-2050

Apalagi Gubernur Bali Wayan Koster telah menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan seperti rencana sebelumnya.

Desa Keramas Gianyar Bentuk Kader Kebersihan

BREAKING NEWS: Ombak Tinggi di Pelabuhan Tribuana, 2 Fast Boat Turunkan Penumpang ke Padang Bai

Terlebih dalam Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih ditegaskan bahwa "pembangunan PLTP di wilayah tertentu di luar kawasan suciBedugul dan kawasan suci lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

"Kalau saya sih ini tidak untuk dilanjutkan karena gubernur sudah setop. Kaji saja lagi untuk dampak ke depannya karena sudah telanjur dibor. Ada enggak sih dampaknya, itu saja," kata tutur Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali 2020-2050 itu. (*)

Berita Terkini