Dijelaskan Cecep, hilal awal Zulhijjah 1441H pada hari Selasa, 21 Juli 2020 sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Yaitu, tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi bulan ke Matahari minimal 3 derajat atau umur hilal minimal 8 jam.
Sebagai yurisprudensi referensi, Cecep menjelaskan, hilal Syawwal 1404H dengan tinggi 2 derajat dan ijtimak pada pukul 10.18 WIB pada 29 Juni 1984 juga berhasil dilihat oleh Muhammad Arief (33) Panitera Pengadilan Agama Pare-Pare dan Muhadir (30) Bendahara Pengadilan Pare-Pare.
Selain itu, Abdul Hamid (56) dan Abdullah (61), keduanya guru agama di Jakarta, juga dapat melihat hilal pada saat itu.
“Ma'mur Guru Agama Sukabumi dan Endang Efendi Hakim Agama Sukabumi, juga melihat hilal saat itu. Jadi ada referensi bahwa hilal awal Zulhijjah 1441H pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 teramati dari Wilayah Indonesia," tandasnya.
Cecep menambahkan, hisab sifatnya informatif, sedang rukyat sifatnya konfirmatif.
Penetapan atau isbat adalah penggabungan antara konfirmasi hasil rukyat dengan informasi hasil hisab yang tertera dalam Taqwim Standar Indonesia tahun 2020.(*)