TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan celah bagi pasangan calon kepala daerah yang ingin menggelar kampanye secara terbuka dengan mengundang massa.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Pusat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat mengikuti program Bincang Tribun Bali pada Kamis (23/7/2020).
Namun demikian, Raka Sandi mengatakan syarat untuk menggelar kampanye dengan mengundang banyak orang syaratnya sangat berat.
"Itu masih boleh dilakukan, tapi syaratnya yang berat. harus ada rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid 19, bahwa daerah itu sudah bebas Covid-19. Kemudian ada rapat koordinasi sebelum pelaksanaan antara KPU, Bawaslu, dan tim kampanye, dan pemangku keputusan setempat untuk memutuskan dilaksanakan atau tidak. Kalau keputusannya tidak, maka harus dipilih model yang lain kampanyenya," kata Raka Sandi.
• Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Tembus 70,92 Persen
• Menghilang Sehari, Komang Bagiarsa Ditemukan Tewas, Hidung Korban Retak hingga Wajah Lebam
• Sebelum Latihan Perdana, Manajemen Bali United Lakukan Tes PCR untuk Seluruh Pemain
Raka Sandi menegaskan, kampanye tatap muka antara pasangan calon pilkada serentak 2020 dengan simpatisan masih diizinkan dengan batasan-batasan dan protokol kesehatan.
"Jadi KPU dalam Peraturan KPU NO 6 tahun 2020, itu sudah mengatur. Kami segera akan membentuk suatu pedoman teknis soal itu. Suatu contoh misalnya, bentuk kampanye yang ada dalam UU 10 itu tetap, karena KPU tidak mungkin menghapusnya," katanya
Namun demikian, Raka Sandi mengatakan bahwa yang diprioritaskan dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 adalah model kampanye secara virtual. Akan tetapi, lanjut Raka Sandi, protokol kesehatan yang diatur bersifat dinamis
• Jelang Piala AFC, CEO Bali United Yabes Tanuri Akan Kirim 20 Pemain ke Vietnam
• KPU Badung Target Partisipasi Pemilih Bupati dan Wakil Badung 2020 Capai 80 Persen
• Tiga Koperasi di Bali Dapat Bantuan dari LPDB, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Raka Sandi menilai kampanye pilkada sangat penting dilakukan oleh kandidat. Itu sebabnya, meskipun masih dalam masa pandemi, kampanye harus tetap diadakan namun dengan teknis yang tentu berbeda dengan sebelumnya.
"Ke depan, akan ada perubahan-perubahan di tingkat itu. Nah kampanye ini sangat penting ya, jangan sampai karena ada wabah Covid-19, lalu kampanye ditiadakan. Kalau ditiadakan, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan informasi terkait visi misi daripada pasangan calon. Jadi aspek-aspek itu saya kira adalah hal yang mendasar dan syarat bagi pilkada yang demokratis," jelas Raka Sandi
Raka Sandi menjelaskan, keputusan untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020 ini sudah dituangkan dalam Peraturan KPU No 25 th 2020. Kemudian, mengenai bagaimana pelaksanaannya di masa pandemi ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU No 6 th 2020.
• Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS, Desa Blimbing Sari Terapkan Digitalisasi
• Sutiyoso Buka-bukaan Pernah Komunikasi dengan Djoko Tjandra: Kita kan Caranya Macam-macam
• Lakukan Pelatihan, Unud Terus Bergerak Tingkatkan Kelas Jurnal Terakreditasi Nasional
Oleh karena dalam masa pilkada serentak tahun ini masih adanya pandemi Covid-19, maka aspek protokol kesehatan juga masuk dalam ranah penyelenggaraan pilkada.
"Ini tentu hal yang baru. Sebelumnya, fokus kami adalah bagaimana kita memastikan setiap tahapan berjalan, sebagaimana yang telah beberapa kali diselenggarakan tapi sekarang di samping aspek tahapan, kami juga harus berkomitmen bersama-sama untuk mewujudkan bersama memperjuangkan kesehatan penyelenggara, peserta dan masyarakat," katanya. (*)