Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi Bali melaksanakan inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Kamis (23/7/2020).
Kegiatan inspeksi ini sebagai peran aktif UPP Provinsi Bali dalam mencegah terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum petugas pelabuhan kepada pendatang atau pemudik.
Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan, bahwa inspeksi kali ini bertujuan untuk memastikan tidak ada petugas yang disuap atau minta uang kepada pendatang yang tidak membawa syarat lengkap, baik berupa kartu identitas, surat keterangan sehat berbasis rapid test, bisa lolos masuk Bali.
"Sehingga dapat dipastikan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, seperti yang di beritakan di media sosial selama ini," kata Sugiada dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali.
• KPU Badung Target Partisipasi Pemilih Bupati dan Wakil Badung 2020 Capai 80 Persen
• Tiga Koperasi di Bali Dapat Bantuan dari LPDB, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
• Optimalkan Hasil Pertanian, Bupati Anas Dorong Petani Manfaatkan Alsintan
Kegiatan yang dilakukan bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Bali dan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kabupaten Jembrana ini difokuskan pada tiga titik pos dengan tiga tim.
Pertama di pos I guna melakukan pengecekan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat berbasis rapid test.
Pos kedua adalah layanan rapid test bagi warga yang akan keluar Bali dan bagi pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid test.
Sementara pos ketiga adalah pelayanan dari PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Persero).
• Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS, Desa Blimbing Sari Terapkan Digitalisasi
• Inter Milan vs Fiorentina, Lukaku Mandul, Buntu sampai Akhir, Inter Buka Pintu buat Juventus Juara
• Lakukan Pelatihan, Unud Terus Bergerak Tingkatkan Kelas Jurnal Terakreditasi Nasional
Sugiada menuturkan, lada pos I setiap pendatang baik yang menggunakan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat atau lebih bahkan kendaraan travel dicek mengenai jumlah penumpang, indentitas dan surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test.
Pada pos II, adalah pos layanan rapid tes mandiri yang dilakukan oleh Kimia Farm sejak 15 Juni lalu bagi mereka yang akan keluar atau masuk ke Bali tanpa membawa surat keterangan sehat berbasis rapid tet.
"Dari kegiatan di lapangan siang tadi, sejumlah supir angkutan logistik melakukan rapid test, selama 15 menit sampai hasil keluar. Harga yang mereka harus bayar sebesar Rp 145.000 per sekali tes. Setiap harinya rata-rata sebanyak 600 orang yang melaksanakan rapid test dalam waktu 24 jam," tuturnya.
• Bergerak Cepat, Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Djoko Tjandra
• Ini 4 Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mulai soal Mutasi ASN hingga Mengubah 30 Perbup
Sementara pada pos III, tim UPP Provinsi Bali bertemu langsung dengan Manager Usaha PT. ASDP (Persero) Windra soelistiawan.
Dijelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat masuk Bali.
Selebihnya untuk urusan pembayaran adalah bukan wilayah ASDP untuk melakukannya, sehingga mereka nihil untuk urusan administrasi dalam bentuk uang.
Pada kesempatan ini Inspektur Provinsi Bali juga menyampaikan agar pengadaan barang, harga serta jumlah yang dibutuhkan wajib transparan agar tidak terjadi ketimpangan antara fisik dengan laporan. (*)