TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Untuk sementara, pelaku SP (36) yang merupakan ayah kandung dari JM (15) masih dalam pemeriksaan.
Sebab, pelaku ini baru berhasil diamankan oleh polisi Kamis (30/7/2020) malam atau dua hari setelah korban melapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku mendapat perlakuan tersebut sejak 2012 lalu.
• Sanggar Musik Dewata Creative Launching Album Kompilasi Usung Konsep Tri Hita Karana
• Punya Mental Baja, 5 Zodiak Ini Dikenal Tak Mudah Menyerah, Aries Tak Mudah Terintimidasi
• BREAKING NEWS - Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Tabanan, Dilakukan Sejak Tahun 2012
Dimana saat itu, ayahnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Tabanan, Bali.
Korban kerap dipaksa olek pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi dan korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku.
Hingga akhirnya, pada Senin (27/7/2020) lalu sekitar pukul 18.00 Wita korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan diajak masuk ke kamar hotel tersebut.
Setelah itu, korban kembali dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.
Dan satu setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 19.30 korban terpaksa melarikan diri dengan memanfaatkan situasi ketika ayahnya sedang tidur lelap.
Ia kemudian lari menuju sebuah tempat yang ia kenal.
Ia memilih tempat tersebut untuk bersembunyi dan menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang yang juga seorang pemilik kos.
Setelah bercerita, korban pun diberi saran untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut oleh seseorang.
Akhirnya ia melapor pada Selasa (28/7/2020) ke Mapolres Tabanan.
Menurut Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, peristiwa tersebut menurut pengakuan korban sudah dialami sejak beberapa tahun lalu.
Setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan di sebuah hotel tersebut.