TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2020 tentang RTRW sudah terbit dan praktis sudah mengatur sejumlah kawasan strategis nasional (KSN) hingga Kawasan Strategis Pariwisata.
Hanya saja untuk di Tabanan Perda turunan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih belum lengkap.
Kalangan DPRD Tabanan pun meminta eksekutif untuk mengebut prosesnya sehingga Perda tentang RDTR bisa segera direalisasikan.
Terlebih lagi, dewan mendengar untuk anggaran proses legalisasi juga belum dianggarkan pihak eksekutif sehingga menjadi penghambat prosesnya.
• Ratusan Warga Banjar Tanah Barak di Karangasem Mulai Kesulitan Mendapat Air Bersih
• Setelah Luhut Laporan ke Presiden Jokowi, Ini Kebijakan Strategis untuk Banyuwangi
• Laporkan Jerink SID, IDI Bali Tak Terima Disebut Kacung WHO Hingga Ikatan Drakor Indonesia
Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, informasi yang diperolehnya terakhir kali bahwa anggaran untuk proses legalisasi menjadi Ranperda masih belum dianggarkan.
Padahal, anggaran tersebut untuk dua dokumen penting yang merupakan rancangan perda untuk selanjutnya masuk proses delegasi agar masuk nanti di Kementrian ATR.
"Informasinya belum dianggarkan untuk proses legalisasi menjadi Ranperdanya. Sebenarnya tidak banyak, tapi itu sangat menentukan untuk proses delegasi agar masuk ke kementerian ATR," kata Eka, Selasa (4/8/2020).
Eka melanjutkan, jumlah anggaran yang diperlukan untuk hal tersebut sekitar Rp 150 Juta.
Namun, Eka menuding pihak eksekutif justru tak serius menggarap rancangan ini.
Kemudian, anggaran tersebut juga untuk dua dokumen penting rancangan perda revisi RTRW Kabupaten Tabanan 11 Tahun 2012 dan Tata Ruang Khsusus Kawasan Perkotaan.
"Tapi kenapa justru tak dianggarkan, padahal ada dua dokumen penting. Kemudian anggarannya juga kan ada di perubahan, tapi pada nggak mau tau," sentilnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Made Yudiana menyatakan, untuk draft ranperda RTRW sudah ada, masih dalam proses rekomendasi gubernur.
Disinggung mengenai belumnya dianggarkan untuk proses legal tersebut, Yudiana menjelaskan, untuk Tahun Anggaran 2020 pada APBD induk sudah dianggarkan untuk proses legalisasi.
"Sudah dianggarkan untuk itu (legalisasi) tapi dialihkan untuk penangan Covid. Selanjutnya kami sudah usulkan dana di APBD perubahan untuk legalisasi revisi RTRW dimaksud," jelasnya.
• Libatkan Konsumen, Tips agar Bisnis Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi
• Sinopsis The Umbrella Academy Season Kedua, Keluarga Hargreeves Tetap Menyelamatkan Dunia
• Dapat Dukungan dari Raja Pemecutan untuk Pilkada Badung, Ini Tanggapan Giri Prasta
Anggaran yang dibutuhkan, kata dia, senilai Rp 50 Juta untuk legalisasi revisi RTRW tersebut. Dia berharap semoga tahun ini terealisasi.
"Semoga tahun ini terealisasi," harapnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini, DPMPTSP Tabanan masih kesulitan memaksimalkan perizinan yang ada di Tabanan.
Padahal, Gubernur Bali sudah menetapkan perda no 3/2020 tentang RTRW yang tentunya menjadi angin segar untuk investasi di Bali termasuk di Tabanan.
Sebab, kawasan selatan Kabupaten Tabanan sudah ditetapkan menjadi zona pariwisata untuk pembangunan hotel bintang lima, villa dan akomodasi pariwisata lainnya.
Hanya saja, peraturan tersebut masih belum ada kepastian hukum atau RDTR di Kabupaten Tabanan yang menyebabkan investor masih belum berani berinvestasi.
Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Sumertayasa mengakui, hingga saat ini target pendapatan Rp 3,3 Miliar hampir tercapai.
Sebab, pendapatan sudah mencapai angka Rp 2 Miliar lebih.
Hanya saja, ia ingin memaksimalkan pendapatan tersebut lewat investasi di wilayah Tabanan.
Namun, keinginan tersebut masih terkendala belum adanya kepastian hukum (Perda Tabanan) mengenai kawasan yang boleh dibangun ataupun tidak.
Padahal Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang RTRW dari Propinsi Bali sudah turun dan menetapkan kawasan selatan Tabanan menjadi zona pariwisata.
Terlebih lagi, dengan adanya peraturan daerah RDTR di Tabanan bisa memotong birokrasi dan tidak perlu adanya ijin prinsip ataupun penyanding, karena satu kawasan sudah dipastikan apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
"Sejauh ini untuk pendapatan yang ditarget Rp 3,3 Miliar sudah tercapai Rp 2 Miliar lebih. Dan kami optimis pasti tercapai. Yang masih dominan saat ini adalah pendatapan dari IMB," ujar Sumertayasa usai kunjungan Komisi III DPRD Tabanan tersebut.
"Namun, untuk memaksimalkan lagi kita inginkan investasi dari para investor apalagi kawasan selatan sudah masuk zona pariwisata. Nanti di zona tersebut bisa dibangun banyak dibangun akomodasi pariwisata yang tentunya bisa menambah PAD kita lewat perizinan dan pajaknya juga. Bahkan, sejumlah investor sudah melirik kawasan selatan kita di Tabanan," tandasnya.(*)