Pemkot Denpasar sempat melarang pemilik kos menerima penghuni baru sejak merebaknya pandemi Covid-19 bulan Maret lalu.
Kebijakan membolehkan pemilik kos menerima penghuni baru sejalan dengan dibukanya kunjungan wisatawan nusantara ke Bali sejak 31 Juli 2020.
Namun, pemilik kos wajib memenuhi beberapa persyaratan.
"Artinya tetap selektif kalau merima penghuni baru, karena masih terjadi penularan Covid-19 walaupun wisatawan domestik dan nusantara sudah dibuka," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2020).
Dewa Rai menjelaskan, untuk penghuni kos baru yang berasal dari luar Bali wajib menunjukkan hasil rapid test negatif.
Selain itu yang bersangkutan juga harus melapor kepada kepala lingkungan, kepala dusun atau ke desa kelurahan tempatnya berdomisili.
"Mereka juga kami imbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," imbuhnya.
Sementara jika penghuni kos baru berasal dari luar Kota Denpasar namun masih di wilayah Bali, diwajibkan melapor diri ke kepala lingkungan, kepala dusun maupun ke kelurahan atau desa setempat.
Sama seperti penghuni kos dari luar Bali, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Setiap penduduk baru yang melapor tersebut akan dipantau. Isolasi mandiri itu sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19," kata Dewa Rai.
Apalagi menurutnya hingga saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 masih sulit diprediksi dan dideteksi.
Wajib lapor diri ke kepala lingkungan tempat tinggalnya merupakan langkah untuk tertib administrasi kependudukan.
"Istilahnya jangan disamakan, wisatawan mancanegara bisa diterima oleh hotel-hotel, bukan berarti kos-kosan sudah bebas menerima penghuni baru.
Bukan itu substansinya, namun bagaimana masyarakat waspada dan hati-hati agar tak terjadi ledakan kasus Covid-19," katanya.
Dewa Rai mengatakan, jam operasional di 12 desa/kelurahan yang sudah masuk zona hijau diperpanjang sampai pukul 23.00 Wita.