Adapun 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau yakni Desa Penatih Dangin Puri, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Ubung, Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Serangan.
Sebanyak 30 desa dan kelurahan masih masuk zona kuning dan satu desa yakni Desa Peguyangan Kaja zona oranye, Dewa Rai menjelaskan wilayah tersebut dinyatakan masuk zona hijau jika kasus positif aktif kurang dari 3 orang.
“Kalau kasus aktif ada 3 sampai 10 orang itu artinya wilayah tersebut masuk zona kuning. Untuk zona oranye jika kasus aktif sebanyak 11 sampai 40 orang. Kalau lebih dari itu masuk zona merah. Namun saat ini wilayah di Kota Denpasar tak ada yang zona merah,” kata Dewa Rai.
Menurut dia, wilayah yang masuk zona kuning dan oranye, jam operasional masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
“Pembatasan jam operasional disesuaikan dengan zona. Hanya yang zona hijau yang bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. Kalau zona kuning, zona oranye, apalagi zona merah, itu masih tetap sampai pukul 21.00 Wita,” katanya.
Untuk zona hijau, walaupun pembatasan jam operasional sudah diperlonggar, namun masyarakat tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
“Selama vaksin belum ada, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan. Walaupun Bali sudah membuka wisatawan nusantara, bukan berarti kembali normal seperti dulu. New normal bukan berarti kembali normal,” katanya. (*)