Corona di Bali

Buntut RS Swasta Pulangkan Paksa Pasien yang Rapid Tesnya Reaktif,Bupati Buleleng Beri Surat Teguran

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana

"Setelah dinyatakan lulus, baru lah mereka bisa melakukan perawatan terhadap pasien covid.

Karena tidak boleh mengajukan klaim biaya perawatan ke pusat, jika tidak mendapatkan SK rujukan sebagai rumah sakit pasien covid," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dibuat geram oleh salah satu rumah sakit swasta di Buleleng.

Pasalnya rumah sakit tersebut telah memulangkan salah satu pasiennya secara paksa, karena hasil rapid testnya reaktif.

Hal ini terjadi pada Selasa (4/8/2020) kemarin.

Supriatna lantas mendesak Pemkab Buleleng untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit tersebut. (*)

Berita Terkini