"Setelah dinyatakan lulus, baru lah mereka bisa melakukan perawatan terhadap pasien covid.
Karena tidak boleh mengajukan klaim biaya perawatan ke pusat, jika tidak mendapatkan SK rujukan sebagai rumah sakit pasien covid," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dibuat geram oleh salah satu rumah sakit swasta di Buleleng.
Pasalnya rumah sakit tersebut telah memulangkan salah satu pasiennya secara paksa, karena hasil rapid testnya reaktif.
Hal ini terjadi pada Selasa (4/8/2020) kemarin.
Supriatna lantas mendesak Pemkab Buleleng untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit tersebut. (*)