Curi Puluhan Unit Eletroknik di Tujuh Sekolah, Residivis Kambuhan Dituntut 4 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufik Hidayat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Pencuri kambuhan diadili karena kembali melakukan aksi pencurian.

Setelah berada di dalam sekolah, terdakwa masuk ke ruang guru dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan.

"Setelah mengambil semua barang elektronik tersebut, terdakwa menjual laptop seharga Rp 600 ribu dan dua buah LCD seharga Rp 1,2 juta. Akibatnya SDN 3 Panjer mengalami kerugian Rp 28,5 juta," beber Jaksa Gusti Lanang kala itu.

Tanggal 27 Februari, terdakwa menyatroni SMK Erlangga di Jalan Akasia, Denpasar Timur.

Terdakwa berhasil mengambil lima unit laptop beserta tasnya, dua buah LCD, lima buah keyboard beserta tas dan kabel.

Juga uang tunai Rp 100 ribu. Pihak sekolah SMK Erlangga Denpasar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50 juta.

Aksi pencurian selanjutnya di SDN 3 Pemecutan di Jalan Gunung Penulisan, 6 Maret 2020 pukul 01.00 Wita.

Di sana terdakwa mengambil tiga unit laptop, satu unit proyektor, 1 unit speaker.

Berawal Ajakan Jalan-Jalan, Ayah Cabuli Anak Tiri Saat Sang Ibu Tertidur Pulas

Status Masih sebagai Saksi & Harapkan Ada Mediasi, Jerinx: Saya Sebatas Kritik IDI

Terkejut Saat Ariel Noah Muncul di Hadapannya, Nagita Slavina Berteriak & Ucap Begini ke Raffi Ahmad

Bahkan terdakwa menggasak uang sesari sebesar Rp 100 ribu dan uang receh kantin sebesar Rp 50 ribu. Dimana kerugian akibat perbuatan terdakwa ditaksir mencapai Rp 16.350.000.

Kemudian pada 8 Maret 2020 pukul 01.00 Wita terdakwa melakukan aksinya di SDN 5 Pedungan, Jalan Diponegoro, Denpasar Selatan. Terdakwa mengambil satu proyektor dan satu laptop dan uang tunai Rp 100 ribu.

Laptop dijual seharga Rp 600 ribu dan dua buah proyektor dijual Rp 1,2 juta.

Aksi terdakwa berlanjut. Ia membobol SDN 14 Dangin Puri yang ada di Jalan Surapati, Denpasar Timur, 31 Maret 2020 pukul 01.00 Wita.

Dua unit laptop, lima unit proyektor dan uang tunai Rp 150 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, SDN 14 Dangin Puri mengalami kerugian Rp 18 juta.

Terdakwa kembali beraksi pada 2 April. Kali ini dia menyatroni SMA Yayasan Harapan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Terdakwa mengambil dua buah laptop, satu kamera digital, tiga buah LCD dan uang tunai Rp 2 juta. Setelah berhasil kabur, terdakwa menjual barang-barang tersebut Rp 3,2 juta.

Dituduh Suka Cari Sensasi, Ini Jawaban Jerinx

Pelaku Ungkap Detik-detik Pembunuhan Sadis Pacarnya di Kamar Apartemen, Dalihnya si Janda Selingkuh

Begini Aktivitas Beni Oktovianto Selama Kompetisi Shopee Liga 1 2020 Dihentikan

Pencurian terbesar dilakukan pada 26 April. Terdakwa kembali melancarkan aksinya.

Halaman
123

Berita Terkini