Sementara 20 sisanya, diisolasi di RS Pratama Giri Emas.
• Keluarga Rebut Jenazah Covid-19 Lalu Diciumi, Polisi dan TNI Siaga di Sekitar Rumah Sakit
Mengingat dalam dua hari ini terjadi ledakan kasus konfirmasi di Buleleng, Suyasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Diantaranya, menggunakan makser setiap beraktifitas di luar rumah, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta jaga jarak setiap berinteraksi dengan orang lain.
Agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, Bupati Buleleng pun akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan.
Draf Perbup itu diakui Suyasa sudah selesai disusun, namun saat ini masih dikonsultasikan dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Perbup ini ditegaskan Suyasa dibuat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020.
Melalui Perbup ini nantinya akan ada beberapa sanksi yang diberikan kepada masyarakat apabila melanggar serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Selama ini kan tidak ada sanksi di setiap imbauan yang diberikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, melalui Perbup ini akan mengatur lebih dalam lagi secara yuridis terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Termasuk siapa yang akan mengambil tanggung jawab menerapkan sanksi yang tercantum dalam Perbup. Selain itu, bentuk-bentuk sanksinya juga akan diatur dalam Perbup tersebut," jelasnya. (rtu)