Gaji ke-13 Tahun 2020 Cair, Golongan PNS Ini Tidak Dapat

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13 PNS

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menteri dan jabatan setingkat Menteri.

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

b. Wakil Menteri.

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Berita Terkini