Hingga saat melakukan pengobatan, tersangka sempat melakukan perbuatan cabul, dengan mencium pipi PDA, serta nyaris meraba bagian sensitif.
Aksi ini tidak diketahui oleh keluarga korban.
"Saat daerah sensitifnya hendak disentuh, PDA tersadar bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini tidak benar. Jadi pengobatan yang dilakukan kepada PDA itu hanya modus tersangka, karena tersangka ini suka dengan PDA," ucap AKBP Sinar.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Mardana melapor ke Mapolsek Seririt, pada Selasa (4/8/2020).
Unit Reskrim Polsek Seririt bergegas melakukan penyelidikan kemudian mengamankan tersangka pada Rabu (5/8/2020).
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun, ataupun menyembuhkan seseorang dari suatu penyakit.
Akibat perbuatannya, tersangka Popo disangka melakukan tindakan pidana penipuan serta perbuatan cabul. (*)