8 Ekor Penyu Hijau Sitaan & 200 Tukik Dilepaskan di Pantai Sindhu Sanur, Ada Penyu Usia 20 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi pelepasan Penyu Hijau

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selasa (11/8/2020) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan pelepasan delapan ekor penyu hijau sitaan di Pantai Sindhu, Sanur, Denpasar, Bali.

Selain penyu, juga dilakukan pelepasan 200 ekor tukik.

Delapan penyu tersebut merupakan hasil sitaan dari Polda Bali dan BKSD Bali dari tangan penyelundup penyu.

Pelepasliaran penyu ini dilakukan mengingat penyu khususnya penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi.

Ajukan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Retribusi Jasa Umum, Koster Pasang Tarif Rapid Rp375 Ribu

PDIP Urung Umumkan Rekomendasi Paslon untuk Pilkada Bali, Hasto Sebut Lihat Momentum Politik

Keheningan Suasana di Puskesmas Pecah oleh Teriakan Perawat Melihat Lumuran Darah

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali, Sumarsono mengatakan, sebenarnya ada 12 ekor penyu hijau yang diamankan Polda Bali maupun BKSDA Bali.

Akan tetapi satu ekor penyu mati dan 3 ekor lainnya dijadikan barang bukti dalam persidangan.

"Yang kami lepaskan ada delapan ekor. Tiga ekor digunakan barang bukti saat persidangan dan satu ekor mati," katanya.

Penyu yang dilepas tersebut memiliki usia 10 sampai 20 tahun.

Sebelum dilepaskan, delapan penyu ini telah diberi tanda sehingga bisa di monitoring.

Sementara itu, 200 ekor tukik yang dilepaskan diambil dari Penangkaran dan Pembesaran Kelompok Pelestari Penyu Sindhu Duarawati.

"Kelompok pelestari ini sudah punya MOU dengan BKSDA Bali," katanya.

Dengan kondisi pantai yang sepi ini dirasa cocok untuk pelepasan dan diharapkan nanti ada banyak penyu yang bertelur.

Dengan demikian dapat menambah populasi penyu. 

Pihaknya juga berharap tak ada lagi kasus penyelundupan penyu.

Halaman
12

Berita Terkini