Sampai Saat Ini Baru 5 Hotel Ajukan Sertifikasi Prokes, Disparda Denpasar Akan Lakukan Evaluasi

Penulis: Putu Supartika
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar melakukan Sertifikasi Protokol Kesehatan (Prokes) Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sejak dilaksanakan pada Juli 2020 lalu, sampai saat ini baru 5 hotel yang mendaftar atau mengajukan permohonan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disparda Kota Denpasar, Dezire Mulyani saat dihubungi Kamis (13/8/2020) siang.

Dezire mengatakan, dari lima hotel yang telah mengajukan permohonan tersebut, baru empat hotel yang ditinjau oleh tim verifikasi.

Beri Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya kepada Fahri Hamzah & Fadli Zon, Jokowi: Inilah Indonesia

Budidaya Karang Hias Potensi Tersembunyi dari Bali, Bulan Juli 33.313 Pieces Dihasilkan Pembudidaya

Hubungan dengan China Memanas, India Kirim 35.000 Tentara ke Perbatasan Himalaya

"Saat ini baru 5 hotel yg mengajukan permohonan dan baru 4 hotel yang ditinjau oleh tim, dan ditemukan masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi," kata Dezire.

Ia menambahkan, untuk Pemkot Denpasar akan melakukan verifikasi sertifikasi protokol kesehatan untuk hotel bintang 1, hotel bintang 2 dan akomodasi non bintang.

Sedangkan untuk hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5 dinilai oleh Pemprov Bali.

Saat ditanya kendala minimnya hotel yang mengajukan sertifikasi protokol kesehatan ini, dezire mengatakan masih belum melakukan evaluasi.

"Karena baru berlangsung jadi kami belum tahu kendalanya apa. Besok rencananya kami akan melakukan evaluasi administrasi untuk menemukan apa yang kira-kira menjadi kendala di lapangan," katanya.

Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berwisata di Kota Denpasar.

Apalagi dalam penerapan tatanan kehidupan era baru di masa pandemi Covid-19 ini.

"Saat ini kan kita belum sepenuhnya bebas dari Covid-19, namun untuk mendukung keamanan dan kenyamanan serta mamstikan pariwisata yang aman Covid-19, kami menerapkan sertifikasi Protokol Kesehatan secara gratis via daring, nantinya pelaku  usaha pariwisata yang memenuhi syarat akan diberikan sartifikat, dan seluruh tahapan ini gratis," katanya.

Dezire menjelaskan bahwa adapun ruang lingkup yang disasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Home Stay, Villa, Restoran, Rumah Makan, Daya Tarik Wisata, dan Atraksi Wisata termasuk Tour dan Trevel Pariwisata.

Sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wistawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata

12 Manfaat Teh Daun Dalam, Meningkatkan Kesehatan Jantung, Mengobati Batu Ginjal Hingga Rematik

5 Kios di Jalan Mataram Kuta Terbakar, 6 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Merawat Kulit Kering dengan Masker Lemon dan Gula Pasir

"Hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri," kata Dezire

Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, asesment mandiri, berita acara, dan pakta integritas.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan asesmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.

Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirmkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email bpc.phri.dps@gmail.com.

Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual.

Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.

"Dengan bagitu kami harap geliat pariwisata di Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19," katanya. (*)

Berita Terkini