Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaian Jaksa Pinangki

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

jaksa pinangki

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," tandasnya.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Jadi Terrsangka, Ini Penjelasan Kejagung Tentang Status Kepegawaiannya

Berita Terkini