Viral

Oknum Polisi di Jembrana yang Diduga Lakukan Pungli Akan Pensiun Januari 2021

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa yang melakukan siaran pers di Mapolres Jembrana, Kamis (20/8/2020).

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Dua oknum anggota Polsek Pekutatan Jajaran Polres Jembrana diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1 juta.

Pungutan itu dilakukan terhadap seorang WN Jepang, yang memiliki akun channel youtube 'Style Kenji'.

Saat ini dua oknum polisi tersebut sudah diperiksa intensif di Mapolres Jembrana, oleh Bid Propam Korps Bhayangkara.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, bahwa selain sudah melakukan pemeriksaan.

Dua Oknum Polisi di Jembrana Diperiksa Terkait Video Pungli, Kapolda Perintahkan Tindak Tegas

42 Pemangku dan 24 Orang Serati Banten di Kota Denpasar Ikuti Pendidikan & Pelatihan Tingkat Pemula

Sempat Dihentikan Karena Covid-19, Program Dokar Gratis di Denpasar Akan Dilanjutkan 3 Oktober 2020

Memang benar, bahwa salah satu anggotanya itu akan pensiun di bulan Januari 2021 mendatang.

Dan karena upaya memudahkan pemeriksaan, maka anggota itu kini sudah dipindahkan dari Polsek Pekutatan ke Polres Jembrana.

 "Ya memang akan pensiun Januari mendatang. Kami akan dalami kembali. Sekarang akan diperiksa. Jadi ada dua anggota yang viral di video tersebut akan diambil keterangannya," ungkapnya, Kamis (20/8/2020).

Menurut Ketut, untuk keduanya diperiksa, apakah ada keterkaitan antara keduanya dalam meminta dan bagaimana proses setelahnya.

Pihaknya, akan tegas terhadap perbuatan dua oknum anggotanya itu.

"Kami periksa keduanya dengan keterkaitannya terhadap video yang viral itu," bebernya.

Menurut dia, karena kejadian ini, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose pun memerintahkan penindakan tegas ketika terbukti melakukan pungutan liar.

Oleh karena itu, maka sedang didalami oleh anggota di internal.

Nantinya akan diketahui, pelanggaran yang dilakukan, dari hasil pemeriksaan, apakah pelanggaran etik atau disiplin.

 "Ketika anggota salah maka akan ditindak. Kami di Polres Jembrana kepada seluruh jajaran sudah ditekankan. Ketika berprestasi maka memberikan reward, dan ketika salah maka kami beri punishment," jelasnya.

BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Waduk Muara Nusa Dua, Dekat Pura Candi Narmada

Seorang Pendaki Nekat Turun ke Kawah Gunung Agung, Ini Kata Kalaksa BPBD Karangasem

Update Kasus Covid-19 di Denpasar, 7 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 9 Orang

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, seorang oknum polisi melakukan tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta.

Halaman
12

Berita Terkini