Satu di antaranya yakni AU (42), diketahui meracik sabu di rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat konferensi pers mengatakan, satu dari dua bandar ini, melakukan aksinya dari rumah sakit.
AU mengajarkan rekannya yang berinisial MW (36) untuk meracik narkoba.
Padahal terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki, dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.