Alasan Kemanusiaan, Satpol PP Gianyar Tidak Tertibkan Pedagang Bermobil di Bahu Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha saat memberikan pemahaman pada pedagang bermobil di selatan Gor Kebo Iwa, Jumat (28/8/2020) pagi.

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Selama masa pandemi Covid-19, jumlah pedagang bermobil yang berjualan di bahu jalan, di kawasan Kabupaten Gianyar relatif membludak.

Secara aturan, hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan.

Namun demi rasa kemanusiaan, Pemkab Gianyar tidak melakukan penertiban.

Namun, pemerintah meminta supaya para pedagang menaati protokol kesehatan.

Pantauan Tribun Bali, Jumat (28/8/2020), para pedagang bermobil ini hampir memadati kawasan By Pass Dharma Giri, dan kawasan selatan Gor Kebo Iwa, yang berada di pusat Kota Gianyar.

Para pedagang ini, merupakan pedagang dadakan karena kehilangan mata pencaharian di industri pariwisata, dan pekerjaan lainnya akibat pandemi.

Jenis dagangan yang dijual, mulai dari pakaian, mainan, masker dan sebagainya.

Cara Mengaktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan

Resmikan Bandara Internasional Yogyakarta, Presiden Jokowi: YIA Menjadi Bandara Terbaik di Indonesia

Cegah Tindakan Kejahatan, Anggota Sat Sabhara Pores Badung Laksanakan Patroli

Bukan hanya merupakan pedagang dadakan, mereka juga merupakan pedagang yang kehilangan tempat berjualan karena sejumlah pasar umum di Gianyar tengah dalam proses renovasi.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Made Watha, Jumat (28/8/2020) mengatakan, pihaknya memberikan permakluman terhadap menjamurnya pedagang bermobil yang berjualan di bahu jalan.

Hal itu dikarenakan hal itu terpaksa dilakukan para pedagang, karena kehilangan mata pencaharian akibat pandemi.

Namun Watha menegaskan, supaya para pedagang menaati protokol kesehatan, seperti, rajin mencucui tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

"Saat ini situasinya kan pandemi, banyak masyarakat yang mata pencahariannya berkurang atau bahkan tidak ada. Mereka memilih untuk berjualan dengan menggunakan mobil mereka di bahu jalan. Kami berikan pemakluman," ujar Watha.

Subsidi Gaji BLT Rp 600 Ribu Belum Cair Bagi Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta, Ini Sebabnya

Pemkab Buleleng Bersurat ke BNPB Untuk Pengadaan Mesin PCR

Hasil Pengamatan Guru Besar FTP Unud, Perilaku Konsumen Berubah Akibat Pandemi Covid-19

Watha menegaskan, Perda tentang ketertiban umum, berjualan di bahu jalan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab dalam mengganggu kenyamanan masyarakat, saat melintasi tempat tersebut.

"Sebenarnya bertentangan dengan Perda, tapi itu kita kesampingkan dulu. Kita melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini, banyak yang tidak dipekerjalan. Mereka mencari cara untuk bertahan hidup, salah satunya adalah dengan berjualan dengan mobil. Tentu saja pasti di bahu jalan karena tempatnya cukup strategis," tandasnya.

Watha mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan para pedagang, supaya mereka tidak hanya mencari rezeki.

Halaman
12

Berita Terkini