MAKI Desak Orang Berinisial AIJ Dijadikan Tersangka Baru di Kasus Suap Djoko Tjandra kepada Pinangki

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru.

Hal itu terkait sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.

Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.

Penjualan TikTok di AS Wajib Meminta Persetujuan Pemerintah China

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyimpan Dana di Deposito

Kasus Positif Covid-19 di Bali Melampaui Angka 5.000, Meninggal 65 Orang

"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Menurut Boyamin, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.

Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bersama-sama atau turut serta."

"Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.

Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.

"Kami baru saja selesai gelar perkara, maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Hari mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa, agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.

Sebab, saat itu tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.

CBU MT-07 & MT-09 2020 Resmi meluncur, Yamaha Lengkapi MT Series

Ini 3 Tips Biar Lebih Berani Melakukan Apapun Sendirian

5 Tips Bebas dari Kartu Kredit dan Utang di Masa Depan

Halaman
1234

Berita Terkini