Sempat Jadi Polemik, Harga Rapid Test di Ranperda Retribusi Jasa Umum Direvisi Jadi Rp 150 Ribu  

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, I Kade Darma Susila membacaman hasul pembahasannya dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (31/8/2020)

Dari kunjungan kerja tersebut diketahui bahwa dalam Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah tidak secara khusus diatur masalah retribusi dari rapid test.

"Masalah rapid test diatur dalam bentuk kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Bahkan ada kabupaten/kota yang menggratiskan biaya rapid tes," kata politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Darma Susila, di Kota Mataram, rapid test gratis khusus untuk penduduk ber-KTP Kota Mataram.

Sedangkan di tingkat provinsi, diberlakukan kebijakan oleh Gubernur NTB bahwa biaya rapid test tidak boleh lebih dari Rp 150.000. (*)

Berita Terkini