Dari kunjungan kerja tersebut diketahui bahwa dalam Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah tidak secara khusus diatur masalah retribusi dari rapid test.
"Masalah rapid test diatur dalam bentuk kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Bahkan ada kabupaten/kota yang menggratiskan biaya rapid tes," kata politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Darma Susila, di Kota Mataram, rapid test gratis khusus untuk penduduk ber-KTP Kota Mataram.
Sedangkan di tingkat provinsi, diberlakukan kebijakan oleh Gubernur NTB bahwa biaya rapid test tidak boleh lebih dari Rp 150.000. (*)