Tri Nugraha Bunuh Diri

Tri Nugraha Bunuh Diri di Kantor Kejati Bali, Berikut Jejak Tri Nugraha di Tanah Bali

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Sunarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tri Nugraha melakukan aksi bunuh diri sesaat akan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).

Tri Nugraha ditemukan dalam kondisi tertembak di bagian dada di toilet lantai dua Kejati Bali.

Kecurigaan terjadi aksi bunuh diri setelah beberapa jaksa mendengar suara tembakan dari lantai dua kantor tersebut.

Tri diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api (senpi) diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.

Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November 2019.

Sedangkan dalam perkara TPPU, tim penyidik yang dikomandoi oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asep Maryono kembali menetapkan Tri sebagai tersangka bulan April 2020.

Penyidikan perkara gratifikasi dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dimulai dari bulan Agustus 2019.

Sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Bali. 

Berselang empat bulan, Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara gratifikasi.

Lalu tim penyidik mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan Tri.

Berbekal laporan dari PPATK yang dijadikan petunjuk, tim penyidik kemudian mengembangkan kearah TTPU, dan Tri kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Tri atau aset yang diatasnamakan orang lain, namun diduga terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Aset yang disita berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha dan tanah perkebunan karet seluas 250 hektar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Halaman
123

Berita Terkini