Bisnis

FOKUS Tingkatkan Target Universal Coverage Jaminan Sosial, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Denpasar  

Namun, angka tersebut masih lebih rendah dari target RPJMN untuk Provinsi Bali pada tahun 2025, yaitu sebesar 67,69 persen. 

Freepik
ILUSTRASI - Jangkauan perlindungan ketenagakerjaan di Provinsi Bali, telah mencapai 52,33 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. 

TRIBUN-BALI.COM - Jangkauan perlindungan ketenagakerjaan di Provinsi Bali, telah mencapai 52,33 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. 

Namun, angka tersebut masih lebih rendah dari target RPJMN untuk Provinsi Bali pada tahun 2025, yaitu sebesar 67,69 persen. 

Seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan untuk terus berupaya memperluas jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Perlindungan itu tidak hanya bagi sektor formal tetapi juga informal.

Baca juga: TABRAK Lari Aipda Sudi Hingga Tewas, Polisi Kejar Pelaku dan Telusuri Kamera CCTV di Radius 13 Km

Baca juga: TRUK Terguling di Kaliasem Buleleng, Gegara As Pendek Patah, Bermuatan Pupuk Kandang

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, menyampaikan bahwa Universal Coverage Jamsostek (UCJ) adalah cakupan perlindungan jaminan ketenagakerjaan yang menjadi prioritas pemerintah untuk melindungi seluruh tenaga kerja.

“Provinsi Bali menghadapi tantangan tersendiri untuk mencapai target UCJ, terutama bagi pekerja di sektor informal,” jelasnya. Sudarwoto menjelaskan bahwa per 31 Mei 2025, cakupan Jamsostek di Provinsi Bali mencapai 52,33 persen dari total 1,7 juta pekerja di provinsi ini.

Masih terdapat 816 ribu pekerja yang belum terlindungi, mayoritas berada di sektor informal.“Kami berharap para pengambil kebijakan dapat memainkan peran lebih aktif sesuai kewenangan masing-masing untuk merumuskan kebijakan dan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” tutupnya.

Ia berharap kerjasama dengan berbagai stakeholder, akan mampu membuat target BPJamsostek tercapai. Sebab ini juga berkaitan dengan para pekerja, khususnya di Bali agar terhindar dari resiko khususnya dalam pekerjaan.

Walau demikian, ia mengakui bahwa selama ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Bali sangat mendukung penuh pelaksaaan Jamsostek, dengan menerbitkan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. "Sebanyak 15 regulasi telah dimiliki," imbuhnya.

Bahkan, Gubernur Bali telah menetapkan 11.321 rohaniawan dari seluruh agama dilindungi BPJamsostek. Selain perlindungan ASN, lalu pekerja rentan di kabupaten/kota dan bahkan tingkat desa hingga prajuru desa adat.

"Perlindungan sektor usaha kecil juga perlu ditingkatkan perlindungannya, dan peran pemda serta pengusaha perlu juga peran perusahaan besar menengah, untuk universal coverage pekerja rentan dengan menggunakan dana perusahaan di Bali," sebutnya.

Sudarwoto menjelaskan bahwa kerjasama dengan aparat terkait juga dilakukan. "Nah di BPJS Ketenagakerjaan itu, ada satu bidang khusus mengawasi apakah saudara di lapangan sudah bisa mendapatkan haknya, terkait jaminan sosial seperti kematian dan lain sebagainya," sebutnya.

Ia juga menyoroti biaya pemakaman yang tinggi, sehingga program BPJamsostek sangat membantu. Fungsi pengawasan, kata dia, bertugas menagih iuran, menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta pemberi kerja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved