Ranperda RZWP3K Bali Bisa Beri Izin Perluasan Bandara Ngurah Rai dengan Cara Reklamasi

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana airside di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil RZWP3K tahun 2020-2040 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Dalam Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Bali itu ternyata memberikan alokasi ruang untuk perluasan Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan cara direklamasi.

Dalam lampiran IV Ranperda RZWP3K Bali, alokasi ruang untuk perluasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai seluas 151,28 hektare dalam Subzona Operasi Bandar Udara dengan Kode Zona KPU-BU-01, Kode Subzona KPU-BU-OBU-01.

Dalam Pasal 18 ayat (3) Ranperda RZWP3K dinyatakan bahwa Subzona Operasi Bandar Udara dapat dikembangkan dengan cara reklamasi.

BREAKING NEWS - Bangunan Gedong Pura Dalem Setra Sidayu Tojan Terbakar, Warga Bunyikan Kulkul Bulus

Terbuka dan Menerima Diri Apa Adanya, 10 Tanda bahwa Kamu Sudah Dewasa

Bersinergi Tangani Covid-19, Pangdam IX/Udayana Terima Audiensi Dekan FK Unud, IDI dan Dinkes Bali

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai, reklamasi pengembangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai seharusnya dikeluarkan karena tidak sesuai dengan tata ruang.

Menurutnya, mengakomodir reklamasi untuk pengembangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam RZWP3K sama halnya melakukan upaya pemutihan pelanggaran tata ruang, karena tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang maupun Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Harapan kami agar DPRD Bali menolak serta menghapus rencana pengembangan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi sudah pupus. Dalam Rapat paripurna 31 Agustus 2020, secara jelas kami lihat sikap DPRD Bali setuju dengan rencana perluasan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi," kata Untung Pratama saat konferensi pers di Sekretariat Walhi Bali, Selasa (1/9/2020).

Dirinya menjelaskan, secara normatif diatur bahwa setiap izin lokasi diberikan kepada pemrakarsa reklamasi di pesisir dan pulau-pulau kecil wajib berdasarkan RZWP3K.

Pengaturan mengenai kewajiban ijin lokasi wajib diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014, yang menentukan bahwa ijin lokasi diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selanjutnya pengaturan mengenai RZWP3K diwajibkan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 16 ayat (1) dalam UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan.pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi.

Izin lokasi diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Dengan demikian maka untuk setiap pemanfaatan ruang di wilayah pesisir, maka wajib ada terlebih dahulu Perda RZWP3K yang dijadikan dasar sebagai izin lokasi dalam hal ini. Wajib ada Perda RZWP3K Probinsi Bali. Fakta hukumnya, sampai saat ini Provinsi Bali belum memiliki Perda RZWP3K," jelas Untung Pratama.

Di sisi lain, Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 serta perubahannya, Perda RTRW Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) juga tidak mengalokasikan ruang untuk perluasan Bandara dengan cara reklamasi. (*).

Berita Terkini