TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar saat ini tengah mengejar predikat Walayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBM) dan sertifikat 37001.
Namun tiba-tiba ada oknum petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, mencoreng citra PN Gianyar dengan mengeluarkan akta perceraian palsu.
PN Gianyar menyatakan oknum tersebut terancam kurungan penjara 10 tahun.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, Rabu (2/9/2020), menegaskan, tidak ada satupun perkara gugatan permohonan di PN Gianyar tanpa melalui prosedur hukum acara.
“Aparatur pengadilan tidak boleh menyimpangi hukum acara tersebut. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Wawan.
Wawan pun mempertanyakan eksistensi Tim Saber Pungli, kenapa hal tersebut bisa terjadi.
Sebab bisa saja, akta tersebut dikeluarkan dengan cara ilegal karena adanya bayaran.
“Tim Saber Pungli masih ada ya?” ujar Wawan.
Pria yang juga hakim di PN Gianyar ini meminta semua pihak ikut menjaga citra positif pengadilan.
Selama ini, kata dia, PN Gianyar telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada akhir tahun 2019.
Saat ini PN Gianyar sedang berusaha menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan berusaha memperolah sertifikat ISO 37001 tentang SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).
“Kami mohon dukungan agar PN Gianyar bisa berpredikat WBBM dan bersertifikat ISO 37001,” tandasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, Gede Bayangkara mengatakan, pihaknya telah menemukan cukup bukti, terkait proses akta perceraian tersebut bisa tercetak di Disdukcapil.
Kata dia, ada indikasi penggunaan password tanpa sepengetahuan user.
Oknum nakal tersebut, lanjutnya, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) inisial I Gusti BD, yang sudah mengabdi belasan tahun.